Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara
keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea
dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan
suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak
dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia.
Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu
suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini
bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan
bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan
bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat
pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga
sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral
ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan (hakikat
manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib
kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada
bangsa jajahannya.Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini
merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea
II
Berdasarkan
alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak
penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan
kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya bangsa Indonesia
untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu
berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia
hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini
menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus).
Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea
III
Sebagai
suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas
kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan
suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak
kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya
mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut
ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau
merupakan sautu kesimpulan.
Alinea
IV
Semua
asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya
merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis
yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang
terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan
yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip
negara yaitu
a) tentang tujuan negara,Yang tercantum
dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang
merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan
tujuan umum atau internasional).
b)
tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,Yang berbunyi “… maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia…”.
c)
tentang hal membentuk negara,Yang termuat dalam pernyataan “… yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
d)
tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara, dalam kalimat“…dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh
isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu
pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar