Selasa, 28 Oktober 2014

Kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Rakyat



Definisi Daulat Secara Luas dan Pemerintahan yang Berdaulat
Kata daulat dalam bahasa Indoensia berasal dari bahasa Arab yaitu daulah (
الدولة). Dalam bahasa Inggris adalah sovereignty yang diambil dari kata superanus dari bahasa Latin, sedangkan dalam bahasa Prancis adalah souvereineiteit. Dalam bahasa Indonesia, daulat berarti kekuasaan. Kedaulatan pula mempunyai arti: kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara atau daerah. Seperti contoh "Kedaulatan negara itu telah lama diakui oleh dunia internasional". Dalam bahasa Arab, kata daulah berarti kekuasaan seorang imam (presiden) atau khalifah pada wilayah kekuasaan, kewajiban-kewajiban (kebijakan yang menjadi kewajibannya), dan hak-haknya.Dalam bahasa Inggris, kata sovereignty adalah kekuatan yang sempurna untuk memerintah sebuah negara.Dari pengertian makna, kita dapat memahami bahwa daulat adalah sebuah kata yang sangat penting bagi sebuah objek, sama ada bagi negara, bangsa maupun kepimpinan. Sebuah negara tanpa daulat berarti sama dengan negara yang tanpa maruah, karena negara tanpa kekuasaan sendiri itu tidak ada gunanya. Sebuah bangsa tanpa berdaulat berarti bangsa tersebut tidak memiliki kuasaan untuk menentukan nasib mereka, malah bisa ditindas dan dipaksa untuk melakukan sebuah kebijakan atau sebuah keputusan. Kepimpinan tanpa berdaulat berarti seorang pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan atas sesuatu yang dipimpin. Ini dapat diibaratkan seperti kepimpinan yang hanya sebuah patung puppet.Seorang filosofis Perancis pada abad ke 16: Jean Bodin memberi makna dari "souvereineiteit" dengan "the distinctive mark of the state is supreme power. This power is unique; absolute, in that no limits of time or competence can be placed upon it; and self-subsisting, in that it does not depend for its validity on the consent of the subject yang mana terjemahannya adalah "Kekuasaan tertinggi untuk menentukan sesuatu dalam suatu negara, yang sifatnya: Tunggal, tidak terbatas; dari segi waktu mahupun kekuasaan yang lain, asli; yang bermaksud tidak memerlukan kekuasaan lain dalam membentuk sebuah daulat tersebut". Dari makna yang diberi oleh Jean Bodin ini terdapat empat poin yang harus difahami lebih dalam:
a. Tunggal (Unique): kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang setara dengannya.
b. Tidak ada batas dari kekuasaan lain (Absolute 1): Kekuasaan tersebut itu tidak dibatasi dari segi kekuasaan yang lain.
c. Abadi (Absolute 2): Kekuasaan tersebut tetap (tidak dibatasi waktu) selama negara itu masih wujud, walaupun pemimpinnya silih berganti.
d. Asli (self-subsisting): Kekuasaan tersebut bukan dari kekuasaan yang lain.
Sedangkan jenis kedaulatan itu ada 2: a. Kedaulatan dalaman (interne-souvereiniteit). b. Kedaulatan luaran (externe-souvereiniteit).Kedaulatan dalaman adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki sebuah pemerintahan dalam menentukan roda pemerintahannya meliputi hukum, kebijakan dan lain-lain yang berkaitan dengannya. Kalau kedaulatan luaran adalah pemerintah yang berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain dalam menentukan kebijakannya yang berkaitan dengan urusan negaranya.
Teori kedaulatan selanjutnya dibagi menjadi beberapa jenis. Teori yang paling dominan adalah kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat.
B. Pengertian dan Sejarah Pemerintahan yang Berdaulatkan Tuhan
Seperti yang telah diterangkan di atas, kata kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Apabila kata daulat itu disandarkan pada kata Tuhan, maka ia mempunyai arti kekuasaan tertinggi adalah Tuhan.Pemerintahan yang berdaulatkan Tuhan adalah sebuah pemerintahan yang meletakan pucuk kekuasaannya pada Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan tokoh penganut-penganut teori teokrasi.Sebagian dari mereka adalah Augustinus (354-430 M), Thomas Aquinas (1225-1274 M) dan Marsilius (1280-1343 M). Pendapat mereka sebenarnya sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi. Akan tetapi persoalan yang diperdebatkan adalah siapa di dunia ini yang mewakili Tuhan, Raja ataukah Paus?
Agustinus adalah orang yang paling awal memberi gagasan ini. Beliau berpendapat bahwa Paus adalah orang yang mewakili Tuhan di dunia, atau bisa dimaksud dengan di suatu negara. Pemikiran beliau ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang berjudul City of God (Kerajaan Tuhan).Selanjutnya, datanglah Thomas Aquinas dengan teori baru dalam kadaulatan Tuhan. Beliau mengemukakan sebuah teori bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja perbedaannya berada ditugasnya yaitu raja di lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan. Perkembangan selanjutnya adalah teori yang dibawa oleh Marsilius. Marsilius mengajarkan teori baru yaitu kekuasaan tidak dimiliki seorang Paus, akan tetapi dimiliki negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia ini.Teori kedaulatan Tuhan ini berkembang pada abad ke 5 M sampai abad ke 15 M. Perkembangan teori ini berjalan bersama dengan perkembangan agama baru pada masa itu, yaitu agama Kristen, yang diorganisir pihak gereja yang dikepalai oleh Paus. Pada masa itu, negara-negara Eropa dijalankan oleh dua organisasi kenegaraan, yaitu pihak gereja yang dikepalai oleh Paus, dan pihak negara yang dikepalai oleh raja-raja sesuai dengan daerah masing-masing. Ini disebabkan oleh agama Kristen adalah agama resmi negara-negara di Eropa pada masa itu setelah perjuangan yang kuat dari pihak gereja dalam menyebarkan agama Kristen melawan kepercayaan patheisme atau paganisme yang dipegang oleh raja-raja yang menganggap bahwa Kristen mengancam kewibawaan raja.
Pada saat Kristen sukses menjadi agama resmi negara-negara di Eropa, gereja pun mulai mendapat kekuasaan dalam mengatur negara, bukan saja urusan keagamaan, akan tetapi urusan keduniawian juga. Maka tidaklah jarang terjadi dua peraturan dalam satu hal. Satu peraturan dari raja, dan kedua peraturan dari gereja. Selama peraturan tersebut tidak berbenturan, maka tidak menjadi masalah. Tetapi, apabila kedua peraturan itu saling bertentangan, maka barulah timbul persoalan, peraturan manakah yang patut dipatuhi. Maka peraturan yang paling tinggilah yang akan diberlakukan. Persoalan inilah juga yang menjadi penyebab munculnya perdebatan soal kedaulatan Tuhan.Selanjutnya, dengan munculnya teori yang dibawa oleh Marsilius, pemerintahan di Eropa menjadi berubah. Dulunya sebuah pemerintah yang sangat menghormati pihak gereja Catolik Roma, sekarang berubah menjadi pemerintahan yang diperintah oleh raja yang kekuasaannya digerakkan dengan cara absolut. Karena seorang raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali Tuhan. Mereka merasa berhak untuk melakukan apa saja. Kenyataan ini terlihat jelas pada zaman renaissance.C. Pengertian dan Sejarah Pemerintahan yang Berdaulatkan Rakyat
Kedaulatan yang berarti kekuasaan tertinggi apabila disandarkan pada kata rakyat itu mempunyai arti kekuasaan tertinggi bagi negara adalah rakyat. Salah satu pengemuka konsep kedaulatan rakyat adalah J.J. Rousseau (1712-1778 M).Dalam bukunya yang berjudul "Du contrat
social", dia mengajarkan bahwa setiap individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah masyarakat (social contract). Kepada masyarakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya, selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja atau seorang pemimpin. Jadi, seorang raja atau pemimpin itu mendapatkan kuasanya dari individu-individu tersebut.Menurut konsep ini, individu-individu itu mendapat kekuasaan dari hukum alam (natural law).Oleh karena raja atau pemimpin itu mendapatkan kekuasaan dari rakyat, maka dengan demikian, rakyatlah yang memiliki kekuasaan yang tertinggi. Sedangkan raja itu hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.Kata rakyat yang dimaksud bukanlah setiap individu (perorangan) di sebuah negara, akan tetapi adalah sebuah kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu tersebut, dan kesatuan itu memiliki kehendak yang mana diperoleh dari individu-individu tersebut melalui perjanjian masyarakat (social contract). Kehendak ini disebut dengan kehendak umum (volonté générale). Alasan kenapa yang dimaksud itu kehendak umum yang diambil dari kehendaknya kesatuan tadi adalah karena kalau yang diambil adalah kehendak individu-individu itu, maka kehendak yang ada bukanlah kehendak umum, melainkan kehendak individu (volonté de tous).Apabila kepemimpinan sebuah negara itu dipegang oleh kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu tadi, maka kehendak mereka disebut dengan "volonté de corps" (kehendak kesatuan/kumpulan orang). Hasil kehendak umum akan jatuh bersamaan dengan kehendak kesatuan tadi. Apabila kepimpinan tersebut dipegang oleh satu orang, yang mana orang ini memiliki kehendak tersendiri (volonté particuliére), maka kehendak umum akan jatuh bersamaan dengan kehendak tersendiri itu. Kesimpulannya, sebuah negara itu harus dipegang oleh rakyat atau ada perwakilan dari rakyat, agar kehendak umum itu dapat diwujudkan.
Inti dari kedaulatan rakyat adalah membentuk sebuah sistem kepemerintahan yang mampu mewujudkan kehendak umum. Terserah sistem apapun yang digunakan, jika memang kehendak umum dapat dijalankan, maka istilah kedaulatan rakyat itu wujud di sebuah negara itu. Maka bisa juga dikatakan, bahwa kedaulatan rakyat tidak lain adalah volonté générale.Sejarah munculnya teori ini adalah sebuah dampak dari teori kedaulatan raja dan kedaulatan negara, karena pada zaman sedang maraknya kedaulatan raja dan negara, banyak dari kalangan raja-raja yang melakukan penindasan pada rakyat kecil. Dengan munculnya teori kedaulatan rakyat, maka raja atau pemimpin tidak dapat lagi sewenang-wenangnya menindas rakyat kecil.
Kaum monarkomakenyang dipelopori oleh Johannes Althusius (1557-1638 M) adalah yang paling awal mengerakkan usaha pemberantasan ini. Dia mengajarkan bahwa kekuasaan raja bukanlah kehendak Tuhan akan tetapi atas kekuasaan rakyat, dan kekuasaan itu diperoleh dari hukum alam (natural law). Ajaran beliau ini yang nantinya diadopsi oleh J.J. Rousseau yang memuat teori kedaulatan rakyat seperti keterangan di atas.
Salah satu pendahulu Johannes Althusius adalah Martin Luther (1483-1546 M). Martin Luther memperjuangkan perlawanan terhadap gereja, karena menurutnya gereja telah mengunakan nama kitab suci demi mengumpulkan kekayaan. Dialah yang menciptakan sebuah aliran baru dalam agama Kristen yang disebut dengan protestan. Keberaniannya dalam melawan gereja Catolik inilah yang nantinya diikuti oleh reformis-reformis seperti Philipp Melanchthon (1497-1560 M), Huldrych Zwingli (1484-1531 M) dan Jean Chalvin (1509-1564 M) yang akhirnya sampai pada Johannes Althusius.Sekarang teori kedaulatan rakyat lebih dikenal dengan demokrasi. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kedaulatan rakyat bukan berarti demokrasi, hanya saja demokrasi seharusnya memiliki kedaulatan rakyat, karena demokrasi adalah sejenis sistem pemerintahan yang mengandung kedua kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

1 komentar: