Pengertian
Hukum yang memaksa
Pengertian
Hukum yang memaksa – Hukum yang memaksa adalah/
Hukum yang memaksa yaitu/ Hukum yang memaksa merupakan/ yang dimaksud Hukum
yang memaksa/ arti Hukum yang memaksa/ definisi Hukum yang memaksa.
Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas.
Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Hukum yang memaksa, semoga bermanfaat.
Pengertian
Hukum yang mengatur
Pengertian
Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/
Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum
yang mengatur/ arti Hukum yang mengatur/ definisi Hukum yang mengatur.
Berdasarkan Sifatnya Hukum dibedakan menjadi: Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum yang mengatur semoga bisa menambah wawasan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar